- Menyatakan Terdakwa YULIANSYAH Bin RAHMAT JAYA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak secara melawan hukum menjadi perantara agar dapat menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman kepada orang lain? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Sabu-Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening bergaris Merah;
- 1 (satu) Lembar Tisu warna Putih;
- 1 (satu) Buah Botol Plastik Merek AQUA ukuran Sedang;
- 1 (satu) unit HandPhone merek OPPO Tipe F5;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek HONDA Tipe SCOOPY BD 2935 SV;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Mukomuko Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Mkm |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2022/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vidya Triananda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dita Primasari, Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti Syukri Alfian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1962 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 68/Pid.Sus/2022/PN Mkm
Banding : 152/PID.SUS/2022/PT BGL
Statistik675