- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NOMOR 5/PDT.G/2022/PN KBR,TANGGAL 30 AGUSTUS 2022 YANG MOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT EDDY SALIM GLR DT BASA ADALAH SEBAGAI MAMAK KEPALA WARIS DALAM KAUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT 1
- MENYATAKAN HUBUNGAN PENGGUGAT PEMBANDING DENGAN TERGUGAT 1 TERBANDING ADALAH ADIK KANDUNG PENGGUGAT, ANGGOTA KAUM, SERANJI, SEHARTA SEPUSAKA, SEPANDAN SEPEKUBURAN, SERUMAH GADANG, SEGOLOK SEGADAI,SEHINA SEMALU DENGAN PENGGUGAT;
- MENYATAKAN OBJEK PERKARA YANG TERLETAK DIPASAR USANG, NAGARI CUPAK,KECAMATAN GUNUNG TALANG,KABUPATEN SOLOK, ADALAH MERUPAKAN HARTA PUSAKA TINGGI KAUM PENGGUGAT YANG PENGGUGAT WARISI SECARA TURUN TEMURUN DARI ANGKU PENGGUGAT YANG BERNAMA INTAN MALIN GLR DT BASA KEMUDIAN TURUN KEPADA MAMAK PENGGUGAT YANG BERNAMA ALI HASAN GLR DT.BASA,KEMUDIAN KEPADA H.TAMIN GLR DT BASA DAN TERAKHIR KEPADA EDDY SALIM GLR DT BASA
- MENYATAKAN OBJEK PERKARA DENGAN BATAS-BATAS :
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT 1 TERBANDING YANG TELAH MEMOHONKAN SERTIFIKAT ATAS OBYEK PERKARA, ATAS NAMA SYAHRIL PRIBADI DENGAN HAK MILIK NOMOR 01221/NAGARI CUPAK,SURAT UKUR NOMOR: 00866/CUPAK/2015 KECAMATAN GUNUNG TALANG, KABUPATEN SOLOK SELUAS 1247 M2, SERTA PEMECAHANNYA TANPA SEIZIN DAN TANPA SEPENGETAHUAN DARI PADA PENGGUGAT SEBAGAI MAMAK KEPALA WARIS DAN ANGGOTA KAUM LAINNYA,ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT YANG TELAH DITERBITKAN OLEH TURUT TERGUGAT TERHADAP OBJEK PERKARA ATAS NAMA TERGUGAT I TERBANDING ( SYAHRIL DT. MARAJO ) DENGAN HAK MILIK NOMOR : 01221/NAGARI CUPAK, SURAT UKUR NOMOR : 00866/CUPAK/2015, DENGAN LUAS 1247 M2 TERLETAK DI NAGARI CUPAK KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I TERBANDING YANG TELAH MENJUAL OBJEK PERKARA KEPADA TERGUGAT 2 DAN 3 TANPA SEIZIN PENGGUGAT SEBAGAI MAMAK KEPALA WARIS DAN TANPA SEIZIN DARI SELURUH ANGGOTA KAUM YANG LAIN ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SURAT IKATAN JUAL BELI YANG TELAH DILAKUKAN ANTARA TERGUGAT I TERBANDING DENGAN TERGUGAT 2 DAN 3 PADA TANGGAL 13 NOVEMBER 2020 TANPA SEPENGETAHUAN DAN TANPA SEIZIN DARI SELURUH ANGGOTA KAUM YANG LAIN BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN TERGUGAT 2 DAN 3 YANG TELAH MEMBELI OBJEK PERKARA TANPA SEIZIN DARI SELURUH KAUM. ADALAH SIPEMBELI YANG BERITIKAT TIDAK BAIK DAN KARENANYA TIDAK PERLU DILINDUNGI OLEH UNDANG UNDANG ;
- MENGHUKUM TERGUGAT 1 TERBANDING UNTUK MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH YANG MENJADI OBJEK PERKARA DENGAN MEMBAWA SEMUA BARANG-BARANG MILIKNYA DAN MILIK ORANG LAIN YANG DIPERDAPAT DARI PADANYA, KEMUDIAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI MAMAK KEPALA WARIS SECARA SUKA RELA , DAN KALAU INGKAR DENGAN BANTUAN POLRI DAN ALAT NEGARA LAINNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK PATUH DAN TUNDUK TERHADAP PUTUSAN INI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT 1 TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RUPIAH );
- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Kbr,tanggal 30 Agustus 2022 yang mohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan penggugat Eddy Salim glr Dt Basa adalah sebagai mamak kepala waris dalam kaum penggugat dan tergugat 1
- Menyatakan hubungan penggugat pembanding dengan tergugat 1 terbanding adalah adik kandung penggugat, anggota kaum, seranji, seharta sepusaka, sepandan sepekuburan, serumah gadang, segolok segadai,sehina semalu dengan penggugat;
- Menyatakan objek perkara yang terletak dipasar usang, Nagari Cupak,Kecamatan Gunung Talang,Kabupaten Solok, adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang Penggugat warisi secara turun temurun dari angku Penggugat yang Bernama INTAN MALIN GLR DT BASA kemudian turun kepada mamak Penggugat yang Bernama ALI HASAN Glr DT.BASA,kemudian kepada H.tamin glr dt basa dan terakhir kepada EDDY SALIM GLR DT BASA
- Menyatakan objek perkara dengan batas-batas :
- Menyatakan perbuatan tergugat 1 terbanding yang telah memohonkan sertifikat atas obyek perkara, atas nama syahril pribadi dengan hak milik nomor 01221/nagari cupak,surat ukur nomor: 00866/cupak/2015 kecamatan gunung talang, kabupaten solok seluas 1247 m2, serta pemecahannya tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pada penggugat sebagai mamak kepala waris dan anggota kaum lainnya,adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat terhadap objek perkara atas nama Tergugat I terbanding ( Syahril Dt. Marajo ) dengan Hak Milik Nomor : 01221/Nagari Cupak, Surat Ukur Nomor : 00866/Cupak/2015, dengan luas 1247 M2 terletak di Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I Terbanding yang telah menjual objek perkara kepada Tergugat 2 dan 3 tanpa seizin Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris dan tanpa seizin dari seluruh anggota kaum yang lain adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat ikatan jual beli yang telah dilakukan antara Tergugat I Terbanding dengan Tergugat 2 dan 3 pada tanggal 13 November 2020 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari seluruh anggota kaum yang lain batal demi hukum;
- Menyatakan Tergugat 2 dan 3 yang telah membeli objek perkara tanpa seizin dari seluruh kaum. Adalah sipembeli yang beritikat tidak baik dan karenanya tidak perlu dilindungi oleh Undang undang ;
- Menghukum tergugat 1 terbanding untuk meninggalkan tanah dan rumah yang menjadi objek perkara dengan membawa semua barang-barang miliknya dan milik orang lain yang diperdapat dari padanya, kemudian menyerahkannya kepada penggugat sebagai mamak kepala waris secara suka rela , dan kalau ingkar dengan bantuan polri dan alat negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat 1 Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Rupiah );
Putusan PT PADANG Nomor 205/PDT/2022/PT PDG |
|
Nomor | 205/PDT/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Asmuddin |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brmasrimal |
Panitera | Marlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI UTARA : DENGAN TANAH KAUM DT.RAJO NAN PUTIAH/DT.RAJO TADUANG; SELATAN : DENGAN KAWAN TANAH ITU JUGA YAITU KAUM PENGGUGAT DI ATASNYA ADA BANGUNAN HULER HJ.IRAWATI; TIMUR : DENGAN KAWAN TANAH ITU JUGA YAITU KAUM PENGGUGAT DIATASNYA ADA BANGUNAN HULER ASMARTI DAN FAUZIAH BARAT : DENGAN JALAN RAYA BY PASS PADANG-SOLOK MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK YANG LAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Utara : dengan Tanah Kaum DT.Rajo Nan Putiah/DT.Rajo Taduang; Selatan : dengan kawan tanah itu juga yaitu kaum Penggugat di atasnya ada bangunan Huler Hj.Irawati; Timur : dengan kawan tanah itu juga yaitu kaum Penggugat diatasnya ada bangunan Huler Asmarti dan Fauziah Barat : dengan jalan raya by pass padang-solok Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Kbr
Kasasi : 4089 K/PDT/2023
Banding : 205/PDT/2022/PT PDG
Statistik807