- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Almarhum Sudiarto HBN, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa segala macam akta atau surat apapun bentuk, jenis dan sifatnya yang diterb?tkan dan digunakan sebagai dasar adanya perikatan jaminan (agunan) hutang oleh Almarhum Sudiarto HBN dan juga sebagai dasar penjualan dimuka umum (lelang) atas tanah sawah dengan SHM NO. 54/Desa Landangan (Objek Sengketa) untuk pelunasan hutang kepada Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pemberian jaminan (agunan) tanah sawah dengan SHM NO. 54/Desa Landangan (Objek Sengketa) oleh Almarhum Sudiarto HBN kepada Tergugat VI/Tergugat VIII/Negara, baik dalam bentuk akta notariil ataupun akta di bawah tangan atau surat-surat lainnya yang dibuat tanpa melibatkan atau tanpa adanya persetujuan/ijin dari Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa surat penyitaan barang jaminan piutang Negara berupa SHM NO. 54/Desa Landangan (Objek Sengketa) yang dilakukan oleh Tergugat IV dan Tergugat V atas Tanah Sawah dengan SHM NO. 54/Desa Landangan (Objek Sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penjualan dimuka umum (lelang) yang dilakukan oleh Tergugat IV dan Tergugat V atas tanah sawah dengan SHM NO. 54/Desa Landangan (Objek Sengketa) milik Penggugat tersebut batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V dan/atau kepada siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa SHM NO. 54/Desa Landangan (Objek Sengketa) Milik Penggugat untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh, lengkap dan bersih dari segala macam pembebanan apapun bentuknya, jenis, maupun sifatnya terkait dengan pelunasan hutang oleh Almarhum Sudiarto HBN kepada Negara;
- Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,00. (seratus ribu rupiah) setiap har?nya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena Tergugat IV dan Tergugat V lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 4.739.000,00 (empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Sit |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Sit
Statistik10925