- Menolak eksepsi Tergugat II;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah anak dan ahli waris alm. Jannes Simanjuntak;
- Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Para tergugat dan Turut tergugat atas tanah perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah Milik Nomor : 10/Sk/Mt/85 tertanggal 25 Mei 1985 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah perkara ;
- Menyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum segala surat surat atas tanah perkara yang ada dan dipunyai oleh Para tergugat ataupun orang lain yang menerima/mendapat hak daripadanya, yang terbit atau diperbuat dan diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan objek perkara, yaitu : sebidang tanah perladangan seluas 13.000 M2 ( lebih kurang Tiga belas ribu meter persegi) terletak di Jalan Lumbanrihit Sibongis Desa Sabungannihuta I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur 73 M berbatas dengan Tanah milik Gr. Pantas Simanjuntak;
- Sebelah Selatan 149 M berbatas dengan Tanah milik Sudirman Simanjuntak dan Tanah milik Jesron Pakpahan ;
- Sebelah Barat 141 M berbatas dengan Ambar/Kolam Air Sihobuk ;
- Sebelah Utara 138 M berbatas dengan Jalan Lumbanrihit ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp 3.890.000,00 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Trt |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah hak Milik dan Kepunyaan Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2022/PN Trt
Statistik8510