- Sebelah Utara/Kiri : Toko Sinar Plastik milik ibu Cintia;
- Sebelah Selatan/Kanan : Toko Sembako Bapak Manurung Pane;
- Sebelah Barat/Belakang : Rumah Bapak Sunarto;
- Sebelah Timur/Depan : Jalan Manggar;
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1376/Pdt.G/2022/PA.JU |
|
Nomor | 1376/Pdt.G/2022/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahd. Syarwani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muchammadunbr Hakim Anggota Bustanuddin Bahar, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan sebidang tanah beserta bangunan Rumah Toko (Ruko) diatasnya, berlantai dua, seluas 90 M2, yang terletak di Jalan Manggar, No.2B, RT.002 RW.018, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh hak ( seperdua ) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 ( dua ) di atas; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 ( dua ) di atas secara natura, dan apabila tidak dapat secara natura maka dapat dibagi dengan cara penjualan kepada pihak ketiga, atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara, atau dengan cara lain yang sah menurut hukum yang berlaku, dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan dwangsom atau uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) perhari apabila tidak melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.655.000,00 ( satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1376/Pdt.G/2022/PA.JU
Banding : 13/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik5411