- Menyatakan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh A. Siri sebesar Rp.400.000,-
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 31 Desember 2019 untuk Pembayaran Material/ Pasir sebanyak lima belas kubik, yang diterima oleh Yedieli Halawa sebesar Rp.4.425.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Material Pasir 15 kubik, yang diterima oleh Yedieli Halawa sebesar Rp.4.425.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Biaya Penyelesaian Jembatan termasuk bahan material jembatan, yang diterima oleh Fanaiwa?a Halawa sebesar Rp.2.500.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran HOK atau Tukang yang diterima oleh Tafowa?a Bu?ulolo sebesar Rp. 12.000.000,
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh Yobedi Amazihono sebesar Rp.1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Material, yang diterima oleh Wao Bu?ulolo sebesar Rp.1.056.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Material 2/3, yang diterima oleh Satina Laia sebesar Rp.2.454.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran Biaya Material batu 2/3 sebanyak 5 (lima) Kubik yang diterima oleh Pius Bu?ulolo sebesar Rp.2.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Material Batu, yang diterima oleh A. Tati sebesarRp.900.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Batu 4 (Empat) Kubik yang dterima oleh Wao/Feli Rp.1.200.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Batu 2/3 sebanyak 15 kubik, yang diterima oleh A. Piter sebesar Rp.2.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Batu, yang diterima oleh Nuari sebesar Rp.800.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Jembatan dan HOK, yang diterima oleh Fanaiwa?a Halawa Sebesar Rp.5.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima Oleh Jonilius Ndruru sebesar Rp.1.600.000,-
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3, yang diterima oleh Loja Halawa sebesar Rp. 1.600.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh I. Jimu sebesar Rp.800.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 14 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu, yang diterima oleh A. Tatisebesar Rp.900.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh A. Yuli sebesar Rp.400.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Januari 2020 untuk Pembayaran Material Batu 10/15, yang diterima oleh A. Milka Ndruru sebesar Rp.600.000,-
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Pasir atau Sertu sebanyak 60 (enam Puluh) Kubik yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa sebesar Rp.17.700.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 03 Januari 2019 untuk Pembayaran Biaya Pengangkutan Semen, yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa sebesar Rp.2.350.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 11 April 2019 untuk Pembayaran Material Batu, yang diterima oleh A. Sufi sebesar Rp.2.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 14 Januari 2020 untuk Pembayaran 25 sak Semen Padang 50 Kg di Toko KEVINDO BARETO UTAMA sebesar Rp.1.875.000,;
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran 1 Lusin Ember Cor dan Ember 18 L, di Toko RK sebesar Rp.162.000,-;
- 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 15 Januari 2020 untuk Pembayaran 10 sak Semen dan 2 Buah Gayung Air di Toko RK sebesar Rp.796.000,-;
- 1 (satu) set surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02_16 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 25 Maret 2019.
- 1 (satu) buah CD-R Vertex yang berisikan Video Pembayaran Gaji Aparat, Pembayaran Bahan Material.
- 1 (satu) set Laporan Transaksi tertanggal 22 Februari 2021 dengan Nomor Rekening : 383201020091534 atas nama YAMURIA HALAWA periode 01/12/2019-31/12/2019 dari Bank BRI Unit Teluk Dalam.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh NASOKHILI GIAWA.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp.85.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 1 tahun 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 30 Juli 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 12 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 16 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 19 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 3 tahun 2019 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 30 Desember 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Pasir) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa tertanggal 02 Agustus s2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat (Kades) dari bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Fidelis Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Tuhozisokhi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Syukur Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Yuslina Dachi dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Sulami Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Aprilianus Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Wendilius Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Borogamuata Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Armansyah dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ribu rupiah) yang diterima oleh Lidina Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Ketua BPD Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Persaingan Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Wakil Ketua BPD Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretaris BPD Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Susanti Wau dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Anggota BPD Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Lalanafaudu Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Anggota BPD Hilihoru bulan Januari ? Maret 2019 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Superlin Hulu dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Transportasi Makan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa tertanggal 05 Juli 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Transportasi Beras Raskin sebesar Rp.1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa tertanggal 05 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Transportasi Kontingen Bola HUT 17 Agustus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa tertanggal 12 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Makan dan Minum Kontingen Sepak Bola sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Ina Beni tertanggal 20 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Bola sebanyak 18 (delapan belas) stel sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON tertanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Olah Raga sebanyak 2 (dua) stel sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON tertanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian ATK sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh UD. Nisel Jaya tertanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Makan dan Minum sebesar Rp.799.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima oleh UD. RUMAH MAKAN IMANUEL BARU;
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Sepatu Bola, Bola Kaki, dan Kaos Kaki Bola sebesar Rp.6.925.000,- (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh UD. LIS 2 tertanggal 01 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Fotocopy sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh UD. JEANSON;
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian 2 Kg Paku dan 50 Sak Semen sebesar Rp.3.682.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh UD. LINDA tertanggal 15 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor:010/SADMA-TC/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 untuk Pembayaran 1 (satu) Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mulai pada tanggal 26 s/d 29 Agustus 2019 di Ibis Styles Hotel Medan Patimura sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sawitri, A.Md (PT. Sarana Adarma Pratama) dari Margaret Harita;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor:010/SADMA-TC/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 untuk Pembayaran 1 (satu) Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mulai pada tanggal 26 s/d 29 Agustus 2019 di Ibis Styles Hotel Medan Patimura sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sawitri, A.Md (PT. Sarana Adarma Pratama) dari Yamuria Halawa;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi Rapat Musdes pada Penarikan DD dan ADD Tahap I sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 05 Juli 2019 yang diterima oleh RM. BENI;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi Rapat Musdes Hiihoru Tahap II sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 05 januari 2020 yang diterima oleh RM. BENI;
- 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Tenda Besi dan kursi Plastik sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.2.065.000,- (dua juta enam puluh lima ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Sumi;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengisian krikil ditengah rabat beton sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh Sudirman Halawa;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honor TPK sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Nita;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran RKPDes Sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh Aprilianus Bu?ulolo;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengecoran Jembatan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Nita;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Operator Molen sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Abi;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Kayu Bulat jembatan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Sufiani;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium dari bulan April sampai bulan agustus Tahun 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17 september 2019 yang diterima oleh Fidelis Bu?ulolo;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 17 september 2019 yang diterima oleh Syukur Ndruru;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Tuhozisokhi Halawa;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Sulami Halawa;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Yuslina Dakhi;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Kepala Dusun sebesar Rp. Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Wendi Halawa;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Kepala Dusun sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima Tuhowaa Ndruru;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Borogamuata Laia;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium BPD sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) tertanggal 12 September 2020 diterima oleh Persaingan Laia;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Wakil BPD sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) diterima oleh Sanaliwaa Halawa;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Sekretaris BPD sebesar Rp.1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 diterima oleh Susanti Wau;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Anggota BPD sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Lalanafaudu Laia;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Anggota BPD sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Superlin Hulu;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Operator Desa sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 12 September 2019 Lidina Laia;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran ATK dan Mami BPD sebesar RP.5.650.000,- (Lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Persaingan;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran ATK TPK sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh A. Nita;
- 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Material Batu dan Martil Batu sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 16 September 2019 yang di terima oleh UD. LINDA;
- 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Sepatu Bods sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 25 September 2019 yang diterima oleh UD. LIS 2;
- 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Semen, Besi, Dll Sebesar Rp.42.790.000,- (Empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh TOKO REZEKI KELUARGA (RK);
- 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Kerah Sablon sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 21 September 2019 yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON;
- 1 (satu) Lembar Bon Faktur pembelian Cat dan kuas sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh UD. LINDA;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Krikil 5 kubik sebesar Rp.1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 15 september 2019 yang diterima oleh A. Sejara;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran krikil 2/3, 7 kubik sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 september 2019 yang diterima oleh Ina Leni;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Ongkos Gudang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh Fano Bu?ulolo;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh A. Piter;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Sumi;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya timbunan TPT sebessar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Riato;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu 5/7 sebesar Rp.1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); tertanggal 20 September yang diterima oleh A. Sufi;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Operator Molen sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertangggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Abi;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Pasir dan Batu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa tertanggal 10 September 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Fagauluwa?a Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Naohede Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Tarjudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sabarbudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kayu) sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Bijaksana Giawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel dan Batu) sebesar Rp.1.771.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang diterima oleh Waoziduhu Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Sewa Molen sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel) sebesar Rp.15.010.000,- (lima belas juta sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 15 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Upah Pengerjaan Rabat Beton sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 17 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel) sebesar Rp.1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 15 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Fanaiwa?a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kayu) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Hejisokhi Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pengangkutan Kawat sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pengangkutan Semen sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran ATK Sekdes Hilihoru sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pembuatan RAB sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Panjar Kerekel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Tarjudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Batu) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honor Aparat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Aprilianus Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Katu) sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Hejisokhi Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Sewa Gudang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Duhuzatulo Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Pasir dan Batu) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 27 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Upah Harian Kerja (TPT) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Pengangkutan Tenda dan Kursi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Transport Semen sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Semen sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa?a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 25 September 2019.
- 1 (satu) bundel Penyampaian Dokumen Perdes Tentang APBDes T.A.2019 Nomor : 140/582/2019 tanggal 01 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk dengan Nomor Rekening : 383201034044537 atas nama Kas Desa Hilihoru;
- 1 (satu) set fotocopy surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Nomor Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Hilihoru Kabupaten Nias Selatan tertanggal___April 2019 yang ditandatangani oleh YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pajak/Retribusi Daerah sebesar Rp.400.570,- (empat ratus ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) tertanggal 03 September 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara/Penerimaan Pajak sebesar Rp.321.655,- (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) tertanggal 06 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara/Penerimaan Pajak sebesar Rp.2.144.464,- (dua juta seratus empat puluh empat ribu empat puluh enam rupiah) tertanggal 06 November 2019.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk pembayaran Pasir 15 kubik dan Batu 6 kubik, yang di terima oleh Yedieli Halawa;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu Tujuh Kubik ,yang diterima oleh Saraini Halawa;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu 2 Kubik, yang diteima oleh Lenilius Halawa;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kerekel,yang diterima oleh A. Fesi Bu?ulolo;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu 2 Kubik, yang diterima oleh A. Yupi Bu?ulolo;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Tadeus Bu?ulolo;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel,yang diterima oleh Musi Laia;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Dasatulo Ndruru;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Taeli Ndruru;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Nasarudi Laia;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh A. Beti Waruwu;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh A. Yuti Halawa;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh I. Wati Bu?ulolo;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Julisama Zebua;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Faomasi Bu?ulolo;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Duhu Laia;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh I. Zaldi Laia;
- (satu) lembar Kwitansi Tanggal 21 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Agus Laia;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Sabar Hati Halawa.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Fanaiwa?a Halawa.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Fagaulu Laia.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Jonilius Nduru.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Naohede Nduru.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tentang Pembahasan Masalah Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilihoru Tahun Anggaran 2019 tertanggal 19 Februari 2020.
- 1 (satu) set Daftar Hadir Musyawarah Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan DD/ADD Hilihoru TA.2019.
- 1 (satu) bundel Penyampaian Dokumen Perdes Tentang APBDes TA.2019 Nomor : 140/582/2019 tanggal 01 Juli 2019 (Asli).
- 1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-II TA.2019 Nomor : 900/808/2019 tanggal 03 September 2019 (Asli).
- 1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-III TA.2019 Nomor : 900/836/2019 tanggal 24 Oktober 2019 (Asli).
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Nomor : 140/088/AMD/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Laporan Realisasi dan Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru TA.2018.
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 140/806/2019 tertanggal 02 September 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh SOKHIATO MENDROFA selaku Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
- Laporan Hasil Perhitungan Realiasi Pembangunan Jalan Semenisasi dan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dari Tenaga Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan.
- Laporan Hasil Perhitungan Realisasi Pembangunan Jembatan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dari Tenaga Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan.
- Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor : 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021 tanggal 05 Maret 2021.Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN MEDAN Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulhanuddin, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik17250