- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi memberikan ijin dan menguasai obyek perkara sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 161 atas nama Abdul Malik dengan luas 60 M2 yang diterbitkan tahun 2011, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, dekat Gerbang Batas Kota Solok, Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 161 atas nama Abdul Malik dengan luas 60 M2 yang diterbitkan tahun 2011, atau yang disebut sebagai obyek perkara, adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, untuk mengosongkan/meninggalkan obyek perkara yang di atasnya berdiri sebuah kios yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, dekat Gerbang Batas Kota Solok, Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 161 atas nama Abdul Malik dengan luas 60 M2 yang diterbitkan tahun 2011, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa suatu beban apapun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.435.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Kbr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2022/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ramawan Fauzi Putra, Br Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza |
Panitera | Panitera Pengganti: Putri Diana Juita. |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI . DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2022/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2022/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PDT/2023/PT PDG
Pertama : 27/Pdt.G/2022/PN Kbr
Statistik10319