- Menyatakan Terdakwa Asri Bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asri Bin Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) pipet plastik kecil warna merah yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I jenis shabu yang terselipkan di pembungkus rokok Malboro dengan berat bruto beserta pipetnya 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
- 3 (tiga) paket pipet plastik warna merah yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto beserta pipetnya 0,28 (nol koma dua puluh delapan);
Putusan PN PINRANG Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Satria Bombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Rio Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Pin
Kasasi : 619 K/Pid.Sus/2023
Banding : 650/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik648