- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKANPUTUSANPENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 590/PID.SUS/2022/PN STB, TANGGAL3 OKTOBER 2022,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAHRP2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- MenguatkanPutusanPengadilan Negeri Stabat Nomor 590/Pid.Sus/2022/PN Stb, tanggal3 Oktober 2022,yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dan ditingkat banding masing-masing sejumlahRp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1535/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1535/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Baslin Sinaga., Brzainal Abidin Hasibuan |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1519 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1535/PID.SUS/2022/PT MDN
Statistik459