- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 27 OKTOBER 2022 NOMOR 273/PID.B/2022/PN AMB SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. JOSUA PICAULI ALIAS JO DAN TERDAKWA II. YERMIAS PELUPESSY ALIAS JERI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCURIAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I. JOSUA PICAULI ALIAS JO DAN TERDAKWA II. YERMIAS PELUPESSY ALIAS JERI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 8(DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SET BODI SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO M3 WARNA KUNING DAN 1 BUAH JOK MOTOR;
- 1 (SATU) BUAH BPKB ATAS NAMA RIZAL JUFRI;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 BUAH SIM C DAN STNK ATAS NAMA RIZAL JUFRI;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO Y12;
- 1 (SATU) SET BODI SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO M3 WARNA KUNING DAN 1 BUAH JOK MOTOR;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO Y12;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5000.00 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 Oktober 2022 Nomor 273/Pid.B/2022/PN Amb sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. Josua Picauli alias Jo dan Terdakwa II. Yermias Pelupessy alias Jeri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Josua Picauli alias Jo dan Terdakwa II. Yermias Pelupessy alias Jeri dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Set Bodi sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Kuning dan 1 Buah Jok Motor;
- 1 (satu) buah BPKB atas nama Rizal Jufri;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah SIM C dan STNK atas nama Rizal Jufri;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12;
- 1 (satu) Set Bodi sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Kuning dan 1 Buah Jok Motor;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5000.00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 125/PID/2022/PT AMB |
|
Nomor | 125/PID/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susilo Utomo |
Hakim Anggota | Daniel Pratu, Brpriyanto |
Panitera | Dauglas M. Talahatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN RIZAL JUFRI ALIAS ICAL; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada korban Rizal Jufri alias Ical; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PID/2022/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 125/PID/2022/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/Pid/2023
Banding : 125/PID/2022/PT AMB
Statistik6916