- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keterangan Pembelian Kebun Atas Tanah tertanggal 19 Juli 1999 yang ditandatangani saksi-saksi batas tanah seluas 0,5 Ha ( Panjang 100 M dan Lebar 50 M), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Adidi/sekarang PTBA
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik NuAgus/Hamidi/sekarang PTBA
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bursui/sekarang PTBA
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Burnani/sekarang PTBA
- Menyatakan sebidang tanah a quo yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat sebagai mana Surat Keterangan Pembelian Kebun tertanggal 19 Juli 1999 yang ditandatangani saksi-saksi batas, terletak di daerah di Ataran Bangke atau Tebing Ajan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim adalah seluas lebih kurang 2.990,79 M2 ( P 67 + 8,60 + 41 = 116,60 : 2 = 58,30 M2 X L 5,60 + 50,60 + 46,40 = 102,60 : 2 = 51,30 ) atau 58,30 X 51,30 = 2990,79 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PTBA Tanjung Enim/Tergugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PTBA Tanjung Enim/Tergugat
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PTBA Tanjung Enim/Tergugat
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PTBA Tanjung Enim/Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan pembebasan/ganti rugi dan menguasai tanah a quo milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan seluruh surat-surat yang telah dibuat oleh Para Tergugat atas tanah a quo tersebut adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan sebidang tanah a quo milik Penggugat tersebut kepada Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi keputusan ini terhitung mulai putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.390.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Mre |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaelly Noveriyati S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Yang didapat dari beli dengan Sdr. Adidi dan telah dibuatkan Surat Keterangan Pembelian Kebun diatas kertas segel tertanggal 19 Juli 1999 serta ditandatangani pula oleh saksi-saksi batas, yang terletak di daerah Ataran Bangke/Tebing Ajan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim adalah SAH MENURUT HUKUM dan SAH MILIK PENGGUGAT ; Adalah HAK MILIK Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Mre
Statistik9312