Putusan PTA SURABAYA Nomor 469/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Andi Tenri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1712/Pdt.G/2022/PA.Krs tanggal 19 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Safar 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;3. Menghukum Pemohon untuk membayar secara tunai kepada Termohon berupa:3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);3.2. Uang Mut?ah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak Pemohon dan Termohon bernama ANAK1, umur 14 (empat belas) tahun dan ANAK2, umur 9 (sembilan) tahun melalui Termohon sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% untuk setiap tahunnya terhitung sejak putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau umur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menghukum Pemohon untuk membayar sebagaimana diktum 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas secara tunai kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1712/Pdt.G/2022/PA.Krs
Banding : 469/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik626