- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- DALAM KONPENSI:
- DALAM EKSEPSI:
- MENGUATKAN PUTUSAN SELA NOMOR 80/PDT.G/2017/ PN. JKT. PST,TANGGAL 9 NOPEMBER 2019;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENGUATKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI PUSAT NOMOR 80/PDT.G/2017/PN.JKT.PST,TANGGAL 6 JULI 2019, TENTANG MASUKNYA PENGGUGAT INTERVENSI I DAN PENGGUGAT INTERVENSI II;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR : 80/PDT.G/2017/PN.JKT.PST,TANGGAL 6 SEPTEMBER 2018;
- DALAM REKONPENSI:
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding;
- Dalam Konpensi:
- Dalam Eksepsi:
- Menguatkan Putusan Sela Nomor 80/Pdt.G/2017/ PN. Jkt. Pst,tanggal 9 Nopember 2019;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Pusat Nomor 80/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst,tanggal 6 Juli 2019, tentang Masuknya Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst,tanggal 6 September 2018;
- Dalam Rekonpensi:
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
Putusan PT JAKARTA Nomor 540/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 540/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Brh. Edwarman |
Panitera | Engkus Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGUATKAN PUTUSAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 80/PDT.G/ 2019/ PN. JKT. PST ; MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH),- |
Catatan Amar |
MENGADILI Menguatkan Putusan Negeri Jakarta Pusat Nomor 80/Pdt.G/ 2019/ PN. Jkt. Pst ; Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar RP.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 540/PDT/2019/PT DKI
Kasasi : 2167 K/Pdt/2020
Pertama : 80/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik1399