- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I ; --
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR : 317/PDT.G/2011/PN.JKT.PST TANGGAL 10 APRIL 2012, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; -------------
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ; --
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 317/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 10 April 2012, yang dimohonkan banding tersebut ; -------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding I semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 508/PDT/2012/PT DKI |
|
Nomor | 508/PDT/2012/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Jusran Thawab |
Hakim Anggota | Asnahwati, Brh. Saparuddin Hasibuan |
Panitera | H. Sumir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 86 K/Pdt/2014
Banding : 508/PDT/2012/PT.DKI
Statistik9615