Putusan PT JAKARTA Nomor 123/PDT/2012/PT DKI |
|
Nomor | 123/PDT/2012/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Chaidir, Brh. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Panitera | Helmedon Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :-------------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PELAWAN;----------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR : 411/PDT.PLW/2010/PN.JKT.PST TANGGAL 15 NOPEMBER 2011, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);----------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :-------------------------------------- - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;----------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 411/Pdt.Plw/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Nopember 2011, yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------- - Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 123/PDT/2012/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 123/PDT/2012/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1326 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 405 PK/Pdt/2021
Banding : 123/PDT/2012/PT DKI
Statistik529