- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 27/PDT.G/2011/PN.JKT.PST TANGGAL 18 AGUSTUS 2011 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAN DENGAN;
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 27/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST tanggal 18 Agustus 2011 yang dimohonkan banding tersebut dan dengan;
- Menerima Eksepsi dari Tergugat/Pembanding;
- Menerima Eksepsi dari Tergugat/Pembanding;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 187/PDT/2012/PT DKI |
|
Nomor | 187/PDT/2012/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ny. Sudaryati |
Hakim Anggota | H. Achmad Sobari, Bradam Hidayat |
Panitera | H. Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
|
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Peninjauan Kembali : 531 PK/Pdt./2015
Kasasi : 595 K/Pid/2020
Peninjauan Kembali : 232 PK/Pdt/2014
Banding : 187/PDT/2012/PT.DKI
Statistik14613