- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 30 APRIL 2014 NOMOR :163 /PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;---------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 30 April 2014 Nomor :163 /Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim. yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------
Putusan PT JAKARTA Nomor 98/PDT/2015/PT DKI |
|
Nomor | 98/PDT/2015/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Silvester Djuma |
Hakim Anggota | Brh. Sutoto Hadi, H. Mochamad Djoko |
Panitera | H. Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/PDT/2015/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 98/PDT/2015/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1077 K/Pdt/2016
Banding : 98/PDT/2015/PT DKI
Pertama : 163/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim.
Statistik5218