- MENERIMAPERMOHONAN BANDING OLEHKUASAHUKUMPEMBANDINGSEMULATERGUGATTERSEBUT;--------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILANNEGERI JAKARTA PUSAT, TANGGAL 11 DESEMBER 2013 NOMOR : 101/PDT.G/2013/PN.JKT.PST YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGADILI SENDIRI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;-------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILANNEGERI JAKARTA PUSAT, TANGGAL 11 DESEMBER 2013 NOMOR : 101/PDT.G/2013/PN.JKT.PST YANG DIMOHONKAN BANDING;----------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILANNEGERI JAKARTA PUSAT, TANGGAL 11 DESEMBER 2013 NOMOR : 101/PDT.G/2013/PN.JKT.PST YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;----------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELURUHNYA;------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI/PEMBANDING;--------------------------------------------------------
- MENYATAKAN PERJANJIAN KERJASAMA NOMOR: 117/AGR.PKT.LMD/ 04/08 TANGGAL 3 APRIL 2008 ANTARA PENGGUGAT REKONPENSI DENGAN TERGUGAT REKONPENSI SAH DAN BERHARGA SERTA MENGIKAT BAGI PARA PIHAK;-----------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);-----------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI DANA TALANGAN HUTANG BANK DAN DANA PERBAIKAN SERTA PENINGKATAN FASILITAS TERMINAL TANGKI BERIKUT UANGSEWALAHAN DILINGKUNGAN PELABUHANDUMAI SELURUHNYA BERJUMLAH RP 32.315.560.000,- (TIGA PULUH DUA MILYAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH) DITAMBAH DENGAN BUNGA SEBESAR 6% PERTAHUN, TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, SAMPAI DENGAN PUTUSAN PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;--------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DAN PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); --------------------------
- Menerimapermohonan banding olehKuasaHukumPembandingsemulaTergugattersebut;--------------------------------------------------------
- Membatalkan putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat, tanggal 11 Desember 2013 Nomor : 101/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengadili sendiri, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;-------------------------------
- Menguatkan putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat, tanggal 11 Desember 2013 Nomor : 101/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding;----------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat, tanggal 11 Desember 2013 Nomor : 101/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut;----------------------------------------------
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya;------
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding;--------------------------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor: 117/Agr.PKT.Lmd/ 04/08 tanggal 3 April 2008 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi sah dan berharga serta mengikat bagi para pihak;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);-----------------------
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi dana talangan hutang Bank dan dana perbaikan serta peningkatan fasilitas terminal tangki berikut uangsewalahan dilingkungan pelabuhanDumai seluruhnya berjumlah Rp 32.315.560.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus lima belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6% pertahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;--------------------------
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, dan pada tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 781/PDT/2014/PT DKI |
|
Nomor | 781/PDT/2014/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. M. Masud Halim |
Hakim Anggota | Silvester Djuma, Brjohanes Suhadi |
Panitera | H. Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ---------------------------------------- M E N G A D I L I :------------------------------------ ----------------------------------- MENGADILI SENDIRI : -------------------------------- DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------------------- |
Catatan Amar |
---------------------------------------- M E N G A D I L I :------------------------------------ ----------------------------------- MENGADILI SENDIRI : -------------------------------- DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------- Dalam provisi :----------------------------------------------------------------------- Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------- Dalam Rekonpensi :---------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi dan Rekonpensi :--------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1275 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 808 PK/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 561 PK/Pdt/2022
Banding : 781/PDT/2014/PT DKI
Statistik695