- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Pengikatan Jual Beli No : 25, 27, 29 dan 31 antara Penggugat dan Para Tergugat I s/d XV;
- Menyatakan bahwa Penggugat telah melunasi pembayaran kepada Para Tergugat sesuai dengan Akta Pengikatan Jual Beli No : 25, 27, 29 dan 31 antara Penggugat dan Para Tergugat I s/d XV;
- Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Raya Pekayon Kampung Poncol RT.04. RW.01, Pekayon, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, yang terdiri dari 6 sertifkat, yaitu :
- Menolak Gugatan Dalam Rekonvensi seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sejumlah Rp.7.695.000, (tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 691/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 691/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basuki Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asiadi Sembiring, Mhbr Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - SHM No : 6318/Jaka Setia, luas 555 M2 an Sugih Wartono Halim - SHM No : 6330/Jaka Setia, luas 4.750 M2 an Sugih Wartono Halim CS - SHM No : 6332/Jaka Setia, luas 1.724 M2 an Sugih Wartono Halim CS - SHM No : 6333/Jaka Setia, luas 330 M2 an Sugih Wartono Halim CS - SHM No : 7115/Jaka Setia, luas 845 M2 an Sugih Wartono Halim - SHM No : 7226/Jaka Setia, luas 1.269 M2 an Stevanus Setiawan, Michael Sugiharto dan Yunus Setiawan. dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah penduduk/warga setempat; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah penduduk/warga setempat; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penduduk/warga setempat; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya pekayon; Adalah milik Penggugat; 6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek gugatan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun tangan orang lain yang diperoleh karena ijinnya; 7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; 8.Menolak gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik17415