- Menyatakan Terdakwa Sutinah Anak Perempuan Dari Phang Bu Nyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 213,7248 gram netto;
- 2 (dua) bungkusan wafer tango warna biru rasa vanilla yang masih berisi wafer berbentuk persegi;
- 2 (dua) bungkusan wafer bites;
- 1 (satu) helai kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) pack kacang sukro;
- 5 (lima) bungkusan tisu yang telah di lakban warna krem;
- 1 (satu) buah toples yang berisikan wafer tango rasa vanilla berbentuk persegi;
- 1 (satu) buah tisu merek paseo;
- 1 (satu) buah lakban kertas warna krem;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam serta case handphone warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 417/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niko Hendra Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Josua Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Statistik621