- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum tidak sah dan berharga atas SHGB No.12 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I Milik Tergugat yang objek tersebut berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah Negara Tertanggal 7 Januari 2004 milik Penggugat seluas 2.427,50 m2(Dua ribu empat ratus dua puluh tujuh koma lima puluh meter persegi), dan segala penguasaan fisik / objek bangunan milik Penggugat diatas Objek Tanah tersebut yang terletak di Jl. Mulawarman RT. 032 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Sdra. Sukri/Bambang;
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan Pantai;
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Sdra. H. Zainal Abidin;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan Sdri. Ani Lenz/Mahmud HK;
- Batas sebelah Utara : 47,50 Meter (Empat Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Meter);
- Batas sebelah Selatan : 49,60 Meter (Empat Puluh Sembilan Koma Enam Puluh Meter);
- Batas sebelah Timur : 46 Meter (Empat Puluh Enam Meter);
- Batas sebelah Barat : 54 Meter (Lima Puluh Empat Meter);
- Menghukum Tergugat beserta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan pengadilan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 225/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 225/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Kemudian batas ? batas luasnya adalah sebagai berikut ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 3.738.000.00 (Tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik7428