- 1 (satu) buah anak panah dengan panjang 152 (seratus lima puluh dua) centimeter terbuat dari bambu kuning bulat kecil dan ujungnya terbuat dari besi yang diruncingkan;
- 1 (satu) buah baju kaos dengan corak warna hitam ? merah ? hijau dan pada bagian dada terdapat tulisan PRAY FOR PALESTINE;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna biru terdapat tulisan PRESSURE PERFORMANCE QUARANTEED berwarna putih pada bagian dada kiri, serta tulisan PRESSURE berwarna putih dan tulisan PERFORMANCE QUARANTEED berwarna merah pada bagian belakang baju;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah dan terdapat motif gambar sepatu berwarna merah, hitam dan kuning
Putusan PN Dobo Nomor 28/Pid.B/2022/PN Dob |
|
Nomor | 28/Pid.B/2022/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jefry Roni Parulian Sitompul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukmen Yogie Sinaga, Br Hakim Anggota Elton Mayo |
Panitera | A.md., Panitera Pengganti Boby Teddy Charles Patulung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Korenus Pulamajen Alias Nus tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Korenus Pulamajen Alias Nus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2022/PN_Dob.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2022/PN_Dob.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2022/PN Dob
Statistik8925