- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almahum Toaris;
- Menyatakan Obyek Sengketa adalah harta peninggalan Almarhum Toaris;
- Menyatakan penguasaan Obyek Sengketa oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena tanpa didasari alas hak yang sah;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, yakni sebidang tanah darat yang terletak di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tercatat dalam buku Desa Alassumur Kulon huruf ?C? Nomor 687, kelas DI/8, seluas 0,245 Da, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah milik Budiarso;
- Sebelah timur : tanah milik H. Joto;
- Sebelah selatan : tanah milik Djunaidi;
- Sebelah barat : jalan desa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat, dalam setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk kepada keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.345.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Krs |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafruddin, Br Hakim Anggota Chahyan Uun Pryatna |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Heru Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI :Dalam KonpensiYang setelah kosong diserahkan kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi); Dalam RekonpensiDalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2022/PN Krs
Statistik976