- Menolak eksepsi dari Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah anak/keturunan dan istri yang sah dari almarhum H. Djamil;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah obyek sengketa seluas 8.800 m2 (delapan ribu delapan ratus meter persegi) yaitu setengah/separuh dari tanah yang keseluruhannya seluas 17.642 M2 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 14/Desa Jabung Wetan, Surat Ukur tanggal 09-10-2013, No. 01/ Jabung Wetan/2013 tersebut, yang terletak di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, yaitu pada sisi sebelah barat, dengan batas-batas;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak para Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni dan barang-barang, serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpesi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.440.000,- (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Krs |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafruddin, Br Hakim Anggota Doni Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI :Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : tanah milik Waheda; Timur : tanah Sisa milik almarhum H. Djamil SHM No. 14/Desa; Jabung Wetan Barat : tanah milik B. Siswo; Selatan: Aliran air (selokan); Adalah hak milik Para Penggugat selaku keturunan (anak) dan istri dari almarhum H. Djamil; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2022/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2022/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2022/PN Krs
Statistik10412