- Menyatakan Terdakwa Udin Bin Ibrahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 g (nol koma nol lima gram) yang disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,02 g (nol koma nol dua gram), sehingga tersisa berat bersih narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 0,03 g (nol koma nol tiga gram);
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam tipe RM-647;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru dengan nomor polisi BH 3694 ZW dan nomor kerangka MH1JF123JK973705
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Prakoso, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan kepada kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN Tjt atas nama Terdakwa Eman Sukirman 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2022/PN Tjt
Statistik1523