Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Ttn |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fikri Ichsan, Br Hakim Anggota Andrian Ade Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Haris, S.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 M2 (empat ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 50 M x 80 M yang terletak di Gampong (dahulu Desa) Beutong Kecamatan Kota Bahagia (dahulu Kecamatan Bakongan) Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas:- Utara dengan tanah kosong;- Barat dengan tanah kebun almarhum Ishak yang dikuasai Tergugat II; - Selatan dengan jalan umum;- Timur dengan tanah kebun almarhum Ishak;Milik ayah Penggugat yang bernama Alm. Ishak;3. Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 50 M x 40 M yang terletak di Gampong (dahulu Desa) Beutong Kecamatan Kota Bahagia (dahulu Kecamatan Bakongan) Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas:- Utara dengan tanah Tgk. Hasbi Nyak Diwa;- Barat dengan tanah kebun Syaukani; - Selatan dengan jalan umum;- Timur dengan tanah kebun almarhum Ishak yang dikuasai Tergugat I; Milik ayah Penggugat yang bernama Alm. Ishak;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 M2 (empat ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 50 M x 80 M yang terletak di Gampong (dahulu Desa) Beutong Kecamatan Kota Bahagia (dahulu Kecamatan Bakongan) Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas:- Utara dengan tanah kosong;- Barat dengan tanah kebun almarhum Ishak yang dikuasai Tergugat II; - Selatan dengan jalan umum;- Timur dengan tanah kebun almarhum Ishak; dan Tergugat II untuk menyerahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 50 M x 40 M yang terletak di Gampong (dahulu Desa) Beutong Kecamatan Kota Bahagia (dahulu Kecamatan Bakongan) Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, dengan batas-batas:- Utara dengan tanah Tgk. Hasbi Nyak Diwa;- Barat dengan tanah kebun Syaukani; - Selatan dengan jalan umum;- Timur dengan tanah kebun almarhum Ishak yang dikuasai Tergugat I; kepada Penggugat sebagai salah satu ahli waris almarhum Ishak ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.840.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PN Ttn
Statistik1155