- Menyatakan Terdakwa RASYIDIN ALIAS CIDING BIN ABD.RASYID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa RASYIDIN ALIAS CIDING BIN ABD.RASYID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi Kristal bening narkotika jenis sabu-sabu berat netto awal 0,4781 gram dan berat netto akhir 0,4572 gram;
- 1 (satu) sachet plastiksedang yang berisikan 3 (tiga) sachet plastikkecil yang berisi Kristal bening yang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal 0,1688 gram dan berat netto akhir 0,1291 gram;
- 1 (satu) pembungkus rokok MARLBORO;
- 1 (satu) pcs sachet yang berisikan beberapa sachet kosong;
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA lengkap dengan simcardnya dengan nomor IMEI 357878/05/735863/0;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Akhmad Syaikhu |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik7010