- Menyatakan Terdakwa Thamrinsyah Alias Pak Iyen tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar daftar nomor tebakan yang sudah pernah keluar ;
- 4 (empat) lembar potong kertas kosong ;
- 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan ;
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi ;
- 3 (tiga) buah pulpen warna hitam ;
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisi angka tebakan dan pasangan ;
- 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung dous warna blue black beserta sim card nomor 085215643657 ;
- Uang tunai senilai Rp509.000,00 (lima ratus sembilan ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 281/Pid.B/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 281/Pid.B/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Hakim Anggota Yustika Ramadhani Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 414 K/Pid/2023
Pertama : 281/Pid.B/2022/PN Tjb
Statistik482