- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yaitu sebidang tanah pertapakan seluas 312 m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) berikut bangunan 1 (satu) unit rumah papan dengan ukuran 8 meter x 6 meter yang ada diatasnya, terletak di Jl. Lintas Bagansiapiapi, RT. 003, RW. 001, Dusun Pematang Enau, Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatas dengan Jalan, 39 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Supangat, 39 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan Jl. Lintas Bagansiapiapi, 8 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah Leo, 8 meter;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa selain Penggugat untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa berikut bangunan 1 (satu) unit rumah papan dengan ukuran 8 meter x 6 meter yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, dengan mengosongkan barang-barang pribadi dan bangunan maupun tanaman yang dibangun maupun ditanamnya diatasnya serta tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat III menghentikan tahapan pelaksanaan lelang eksekusidengan perantaraan Tergugat IV terhadap objek hak tanggungan atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 284 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir , dengan ketentuan tahapan pelaksanaan lelang eksekusi dapat dilanjutkansetelah terlebih dahulu mengeluarkan bidang tanah objek sengketa dari objek yang hendak dilelang;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.698.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 74/Pdt.G/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leny Farika Boru Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2021/PN Rhl
Statistik749