- Barang-barang :
- 1 (satu) buah tas gendong warna biru milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) pasang sepatu kets merk Nike hitam strep hijau (milik Kolonel Inf Mangaraja Simanjuntak Jabatan Irutben Ir Kodiklatad) yang diduga dicuri oleh Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah dompet kulit buaya milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah KTA a.n. Prada Mulyana Sudrajat Ta Pusdikif Kodiklatad.
- 1 (satu) buah KTP a.n. Mulyana Sudrajat.
- 2 (dua) buah Kartu ATM BCA milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Flashdisk milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah OTG milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Charger HP milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Tisu Magic milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah whey protein milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 8 (delapan) buah bon belanja milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 4 (empat) buah struk kertas transfer milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah cialis milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah gunting kecil milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 4 (empat) buah hansaplast milik Prada Mulyana Sudrajat.
- Uang tunai sejumlah Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda jenis Vario warna Merah Hitam Nopol D 3495 H yang diduga digunakan oleh Prada Mulyana Sudrajat dan terparkir di samping Makodiklatad.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor honda jenis Vario warna merah hitam Nopol D 3495 H dengan gantungan warna pink,
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda jenis Vario warna merah hitam Nopol D 3495 H a.n. Yuyun Yuningsih.
- 1 (satu) buah sabuk loreng milik Prada Mulyana Sudrajat yang digunakan oleh Serka Kurniawan untuk mengikat tangan Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah celana Jeans Levis warna biru milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1(satu) buah tali celana pendek warna hitam (yang didapat dari celana pendek warna putih dengan motif bunga) yang diduga digunakan oleh Prada Mulyana Sudrajat untuk menggantung diri.
- 1 (satu) buah sweater warna biru dongker milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Kaos warna coklat milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah celana pendek warna putih dengan motif bunga milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah celana dalam milik Prada Mulyana Sudrajat.
- Surat-surat :
- 6 (enam) lembar Surat Pengantar Kepala Rumkit Dustira Nomor R/Speng-06/l/2022 tanggal 13 Januari 2022, berikut lampiran hasil pemeriksaan bedah jenazah/ Visum Et Refertum Nomor : R/VeR/002A/XII/2021/Dokpol tanggal 29 Desember 2021 an. Prada Mulyana Sudrajat.
- 3 (tiga) lembar fotocopy surat pengakuan melakukan pencurian di Makodiklatad yang ditulis tangan oleh Prada Mulyana Sudrajat alias Muhamad Iksan pada saat dilakukan introgasi di Makodiklatad.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 140-K/PM.II-09/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 140-K/PM.II-09/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Muhamad Saleh, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RONI SUMARTO, Kapten Inf NRP 21990043060377, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pertama : Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Atau Kedua : Penganiayaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara Serda Sujana Hariansyah dkk 2 (dua) orang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 84 K/Mil/2023
Pertama : 140-K/PM.II-09/AD/IX/2022
Statistik1198