- Menyatakan Terdakwa 1. Jerin alias Jeri Bin Hasan Basri, Terdakwa 2. Perdiansyah alias Perdi Bin Pandi, Terdakwa 3. Andre Laksana Wibawa alias Andre alias Otoy Bin Ades, Terdakwa 4. Yolanda Wahyudi alias Nanda Bin Muhammad Sahidin, Terdakwa 5. Febriyansa alias Febri Bin Ardiansyah, Terdakwa 6. Candra Adi Putra alias Candra Bin Atman dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Membeli Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerin alias Jeri Bin Hasan Basri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Perdiansyah alias Perdi Bin Pandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andre Laksana Wibawa alias Andre alias Otoy Bin Ades oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yolanda Wahyudi alias Nanda Bin Muhammad Sahidin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Febriyansa alias Febri Bin Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Candra Adi Putra alias Candra Bin Atman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa campuran batang, daun, biji kering yang diduga ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku dan 1 (satu) linting campuran batang, daun, biji kering ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas rokok, berat bersih 1.18 Gram (satu koma delapan belas) Gram;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 449/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, M.hbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik815