- Menyatakan Terdakwa EFENDI HUSEN Alias FENDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFENDI HUSEN Alias FENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) shacet plstik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 3 (tiga) shacet plstik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,04 (nol koma nol empat) gram, yang sudah terpakai;
- 3 (tiga) buah alat suntik;
- 8 (delapan) buah sedotan;
- 2 (dua) buah jarum suntik;
- 2 (dua) buah elbo berbentuk L yang terbuat dari plastik;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro Filter Black;
- 2 (dua) buah Pirex;
- 1 (satu) buah penutup botol Aqua yang memiliki 2 lubang;
- 1 (satu) buah korek api gas merek Tokai berwarna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merek Realme 2 berwarna hitam;
- 41 (empat puluh satu) sachet plastik yang diduga bekas tempat narkotika;
- 31 (tiga puluh satu) buah sedotan plastik berbentuk panjang dan pendek;
- 3 (tiga) buah sedotan plastic berbentuk L;
- 1 (satu) unit timbangan bermerek CHQ (POCKET SCALE);
- 1 (satu) buah pisau kater;
- 2 (dua) buah jarum suntik;
- 1 (satu) buah alat suntik;
- 7 (tujuh) buah penutup botol yang memiliki 2 lubang;
- 9 (Sembilan) buah korek gas;
- 1 (satu) buah botol selang siap pakai/alat BONG;
- 4 (empat) buah pirex yang sudah pecah;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisikan, yakni 3 (tiga) buah kartu ATM Bank Mandiri, 3 (tiga) kartu Buah ATM bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, 1 (satu) buah kartu ATM Maluku, 1 (satu) buah Kartu NPWP, 1 (satu) buah kartu sertifikat vaksin, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah STNK Motor, 2 (dua) buah KTP, uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 8 (delapan) buah kertas struk transfer Bank BRI, 9 (sembilan) buah kertas nota barang, 1 (satu) buah kertas catatan;
- 1 (satu) buah baju yang bertuliskan ITALIA berwarna biru;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna hitam;
- 1 (satu) Unit mobil Toyota Rush dengan nomor plat DD 1474 ME warna abu-abu metalik dengan nomor rangka: MHFE2CJ2JCK026594: an. H. ZULKIFLI ZAIN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LABUHA Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Lbh |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2022/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manguluang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Santano Sinaga, Br Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Umaaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa EFENDI HUSEN ALIAS FENDI; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1287 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 35/Pid.Sus/2022/PN Lbh
Banding : 42/PID.SUS/2022/PT TTE
Statistik572