Putusan PN BANYUWANGI Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mohamad Sodik Bin Baisin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 13 (Tiga belas) paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram berat bersih 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram; - 1 (Satu) buah plastik warna hitam; - 3 (Tiga) buah potongan sedotan warna biru; - 3 (Tiga) buah potongan sedotan warna putih; - 7 (Tujuh) buah potongan sedotan warna hijau; - 1 (Satu) buah tas warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah); - 1 (Satu) buah Hp Oppo warna silver No Imei 863526031262454, No Sim 083854263288; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.Sus/2022/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 496/Pid.Sus/2022/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik211