- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Putusan PT GORONTALO Nomor 37/PID.SUS/2021/PT GTO |
|
Nomor | 37/PID.SUS/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Partahi Tulus Hutapea |
Hakim Anggota | Syafrudin, Brsubur Susatyo |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISA TANGGAL 19 APRIL 2021 NOMOR 17/PID.SUS/2021/PN MAR SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN, SEHINGGA REDAKSI SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: 3. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) BULAN; 4. MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM BERAKHIR MASA PERCOBAAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN 5. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISA TANGGAL 19 APRIL 2021 NOMOR 17/PID.SUS/2021/PN MAR, SELEBIHNYA. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 19 April 2021 Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Mar sekedar mengenai amar putusan ?Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan?, sehingga redaksi selengkapnya menjadi sebagai berikut: 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan; 4. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 3 (tiga) bulan 5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 19 April 2021 Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Mar, selebihnya. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.SUS/2021/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 37/PID.SUS/2021/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID.SUS/2021/PT GTO
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Mar
Kasasi : 3672 K/Pid.Sus/2022
Statistik240152