- Menyatakan Terdakwa LA ODE MASRUDIN alias MASRUDIN bin LA ODE HARUSI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa LA ODE MASRUDIN alias MASRUDIN bin LA ODE HARUSI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam dengan nomor plat kendaraan DT 2130 DL;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam dengan nomor plat kendaraan DT 2130 DL Nomor rangka MH3UG0710JK263351 dan nomor mesin G3E6E-0406710;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear Warna Merah dengan nomor plat kendaraan DT 4373 FL;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Gear Nomor Rangka MH3SEG710MJ006297 dan No Mesin E32WE-0006298;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Wgw |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2022/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andy Bachrul Ghofur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diyan, Br Hakim Anggota Dhiki Galih Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa LA ODE MASRUDIN alias MASRUDIN bin LA ODE HARUSI; Dikembalikan kepada Sahara; 7. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 430 K/Pid/2023
Pertama : 50/Pid.Sus/2022/PN Wgw
Statistik1559