- Menyatakan terdakwa Christyan Aryanto als Chris Bin Sungkono telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dan tanpa hak membawa serta menguasai Narkotika golongan I?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp 1 .820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,5 (nol koma lima) gram yang dimasukkan kedalam sedotan warna bening bergaris warna ungu diplester warna biru.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,5 (nol koma lima) gram yang dimasukkan kedalam sedotan warna bening bergaris warna pink diplestres warna biru.
- (satu) buah plastic klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,5 (nol koma lima) gram yang dimasukkan kedalam sedotan warna bening bergaris warna ungu diplestres warna biru.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 1,0 (satu koma nol) gram yang dimasukkan kedalam sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 1,1 (satu koma satu) gram yang dimasukkan kedalam sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 1,3 (satu koma tiga) gram yang dimasukkan kedalam sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 1,2 (satu koma dua) gram yang dimasukkan kedalam sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak mika warna bening.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil warna bening yang didalmnya berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 1,2 (satu koma dua) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah ATM BCA Warna Kuning Biru bertuliskan tahapan Xpresi BCA.
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil bertuliskan C-TIK.
- 1 (satu) bungkus Almunium Foil warna Hitam.
- 1 (satu) bungkus Almunium foil warna putih.
- 1 (satu) bungkus sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam beserta sim card: 0828976892292.
- Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 478/Pid.Sus/2022/PN Smn |
|
Nomor | 478/Pid.Sus/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto, Br Hakim Anggota Suratni |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Anggoro Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2047 K/Pid.Sus/2023
Banding : 122/PID.SUS/2022/PT YYK
Pertama : 478/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik7333