- Menyatakan Terdakwa I HERU SUSANTO Bin HARIADI dan Terdakwa II MOCH. INUN Bin RIYADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HERU SUSANTO Bin HARIADI dan Terdakwa II MOCH. INUN Bin RIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan keristal putih berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,30 gram dan + 0,27 gram dengan berat keseluruhan + 0,57 gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO CPH1717 warna nose gold beserta simcardnya dengan nomor 081945929059;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih dengan nopol S 5517 PS Noka : MH1JFB110DK506065, Nosin : JFB1E1505587 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN SAMPANG Nomor 245/Pid.Sus/2022/PN Spg |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2022/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri, Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2022/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2022/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1402/PID.SUS/2022/PT SBY
Kasasi : 1735 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 245/Pid.Sus/2022/PN Spg
Statistik889