- Menolak Eksepsi para Tergugat Seluruhnya
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi
- Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk bersama-sama dengan PARA PENGGUGAT menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang PARA PENGGUGAT tunjuk, guna membuat Akta Jual Beli sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 118.D.V, Kohir Nomor C.617, seluas kurang lebih 4.235 M2 (empat ribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) tertulis atas nama Bidul Bin Bidan sekarang telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 04667/Kedoya Selatan atas nama Ahli Waris Bidul Bin Bidan yang terletak di Jalan Kedoya Raya, RT/RW 009/004, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Kavling Perumahan Taman Kedoya Baru.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Akasia II.
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Saluran Air.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Kedoya.
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 10.710.000.00 (sepuluh juta tujuh rarus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 230/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novita Riama, Hakim Anggota Sapto Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Gopur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara sebagaimana ketentuan Pasal 1 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tertanggal 04 April 2012 yang di buat di hadapan Alexander Hidayat Siswandi, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan. |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik1187