- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa I yang teletak di perkebunan yang bernama Sasayaban/Ranoncoal, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas tanah 1.774 m2 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00749 atas nama Jolli Audy Ganap, dengan batas batas sebagai berikut:
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III dan IV yang menyerobot dan menguasai serta mendirikan Gubuk (sabuah) yang terbuat dari Papan Kayu dan Bambu di atas Tanah Objek Sengketa I dan Tanah Objek Sengketa II milik Penggugat I dan Penggugat II, tanpa seizin Penggugat I dan Penggugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige overheidsdaad);
- Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV agar segera melakukan pengosongan dan membongkar Gubuk (sabuah) yang terbuat dari Papan Kayu dan Bambu di atas Tanah Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dan menyerahkan tanah Objek sengketa a quo dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk tidak lagi beraktivitas di atas tanah milik Para Penggugat tersebut;
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.755.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN AMURANG Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Amr |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2022/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariyas Dedy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti Donny Audy Rumengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara: Utara : Tanah Pasini Timur : Jalan Kebun Selatan : Tanah Pasini Barat : Tanah Pasini Milik Markus Ganap Adalah Sah milik dari Penggugat I Dan Tanah Objek Sengketa II Yang terletak di perkebunan yang bernama Sasayaban/Ranoncoal Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas tanah 11.610 m2 (sebelas ribu enam sepuluh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00748 atas nama Markus Ganap yang berbatasan dengan: Utara : Tanah Pasini Timur : Tanah Pasini milik Jolly Audi Ganap Selatan : Tanah Pasini/ SHM nomor. 723 Barat : Saluran Air Adalah Sah milik dari Penggugat II; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2022/PN Amr
Statistik648