Putusan PN SERANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofalinda Arianti, Br Hakim Anggota H. Ibnu Anwarudin |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Tunas Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Asep Herdiana, M.M Bin Endang Hidayat (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa karenanya dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. Asep Herdiana, MM Bin Endang Hidayat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Asep Herdiana M.M Bin Endang Hidayat (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun. Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disita dari Terdakwa Toton Ependi Bin Rawi (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang telah dititipkan di rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Serang atas nama RPL 020 Kejari Serang Utk PDT Perkara Nomor Rekening : 163-00-0460635-9 kepada Penuntut Umum senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa Ir. Asep Herdiana M.M Bin Endang Hidayat (Alm), sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 8. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Pembentukan Tim Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru Kecamatan Petir dan zona barat Desa Wanayasa Kec. Kramatwatu Kabupaten Serang Tahun 2020 (SK nya asli namun untuk tandatangan bupati copy); 2. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Nomor : 800/006/DLH/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pelaksana Teknis dan Pelaksana Administrasi pada Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Serang tahun 2020. 3. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020; 4. 1 (satu) lembar kartu Disposisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang kepada Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Serang; 5. 1 (satu) lembar foto copy legalisir kartu disposisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan dan Aset Daerah (BPKAD) dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Serang perihal permohonan pencairan kegiatan pengadaan lahan SPA tahun 2020 tanggal surat 22 Desember 2020 Nomor Surat 900/2804/DLH/2020 No. Agenda/Tgl Masuk 2078/23 Desember 2020; 6. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Nomor : 900/2804/DLH/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Permohonan Pencairan Kegiatan Pengadaan Lahan SPA tahun 2020; 7. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Serang Nomor: 16762/DLH/SP2D-LS/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp.250.000.000,- dua ratus lima puluh juta rupiah kepada TOTON EFENDI untuk pembayaran uang muka lahan SPA Zona Selatan Blok jalan Sekolahan Kp. Tegal Sapat RT.001/001 Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Kegiatan Pembangunan tempat pengelolaan sampah; 8. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) T.A. 2020 Nomor : 0446/DLH/SPM-LS/13.04/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp.250.000.000,- dua ratus lima puluh juta rupiah kepada TOTON EFENDI untuk pembayaran uang muka lahan SPA Zona Selatan Blok jalan Sekolahan Kp. Tegal Sapat RT.001/001 Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Kegiatan Pembangunan tempat pengelolaan sampah; 9. 1 (satu) kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.250.000.000,- dua ratus lima puluh juta rupiah kepada TOTON EFENDI untuk pembayaran lahan (Tahap I) SPA Zona Selatan Blok Jalan Sekolahan Ds. Nagara Padang Kec. Petir Kab. Serang a.n. AJALI Sertifikat Tanah luas 2.561 m2 NIB 01568 No SPPT.36.04.060.019.002.0025.0; 10. 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kasie Sarana dan Prasarana (PPTK) ISQAL YASIN, S.AP kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang (selaku PA) TOTO MUJIANTO, S.H., M.Si tanggal Desember 2020 perihal permohonan pembayaran lahan SPA Zona Selatan Blok Jalan Sekolahan Kp. Tegal Sapat RT. 001/001 Desa Nagara Padang Kec. Petir Kab. Serang sebesar Rp.250.000.000,- dua ratus lima puluh juta rupiah; 11. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Ir. H. SRI BUDI PRIHASTO, M.M. perihal Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebesar Rp.250.000.000,- dua ratus lima puluh juta rupiah; 12. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Ir. H. SRI BUDI PRIHASTO, M.M.; 13. 1 (satu) lembar Daftar Rencana Pengajuan Dana (LS) Program Pelayanan Pengelolaan Persampahan kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Kode Rekening 1205.120501.13.004.5.2.3.11.05 T.A. 2020 pembayaran lahan SPA Zona Selatan sebesar Rp.250.000.000,- dua ratus lima puluh juta rupiah yang ditandatangani oleh PPTK Sdr. ISQAL YASIN, S.AP; 14. 1 (satu) lembar surat perintah dari Pengguna Anggaran untuk Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.250.000.000,- dua ratus lima puluh juta rupiah kepada TOTON EFENDI untuk pembayaran lahan zona selatan tahap I Program Pelayanan Pengelolaan Persampahan kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Kode Rekening 1205.120501.13.004.5.2.3.11.05 T.A. 2020; 15. 1 (satu) lembar buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rinci Objek sebesar Rp.250.000.000,- dua ratus lima puluh juta rupiah SKPD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Kode Rekening 1205.120501.13.004.5.2.3.11.05 T.A. 2020 mengetahui TOTO MUJIANTO, S.H., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan SITI MAWADAH, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran; 16. 1 (satu) lembar daftar pembayaran (Tahap I) ganti kerugian pemilik lahan pengadaan lahan Station Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Program Pelayanan Pengelolaan Persampahan Kegiatan Pembangunan tempat pengelolaan sampah Kode Rekening 1205.120501.13.004.5.2.3.11.05 mengetahui Ir. H. SRI BUDI PRIHASTO selaku Pengguna Anggaran, SITI MAWADAH, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran, dan ISQAL YASIN, S.AP selaku PPTK; 17. 1 (satu) lembar foto copy legalisir buku rekening BCA a.n TOTON EFENDI No. Rek 5410190062 KCP Ciceri; 18. 2 (dua) lembar Surat Permohonan Validasi Input data ID Data : 00017/05.01/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Permohonan Validasi Data pembayaran uang muka Lahan SPA Zona Selatan Kp. Tegal Sapat Ds. Nagara Padang Kec. Petir Kab. Serang sebesar Rp.250.000.000,- dua ratus lima puluh juta rupiah Penerima Barang AFROHATUL MASTUFAH, S.T.; 19 1 (satu) bundel Surat Pelepasan Hak (SPH) Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Tahun 2020; 20. 1 (satu) lembar Draft Resume Penilaian dari Aditya Iskandar dan Rekan selaku Kantor Jasa Penilai Publik No. Izin : 2.08.0003 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang perihal tujuan penilaian pengadaan lahan untuk Station Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan tanggal 12 November 2020; 21. 1 (satu) lembar Berita Acara Pelepasan Hak Nomor : 21/BA.PH/36.04.500-12/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020; 22. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor : 21/BA.PGK/36.04.500-12/ /2020 tanggal 21 Desember 2020; 23. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Siap Jual tanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani Sdr. AJALI selaku pemilik lahan; 24. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa tanggal 02 Desember yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI; 25. 1 (satu) bundel foto copy legalisir sertipikat Hak Milik No. 01890 Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten; 26. 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Negara Padang Nomor : 473/018/Ds2007/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020 tentang Surat Keterangan Kepemilikan Tanah; 27. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 02 Desember yang ditandatangani oleh TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 28. 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor : 4559/2020 tanggal 27 November 2020; 29. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Terima Luas Nomor : 473/0189/DS2007/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020; 30. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Persetujuan tanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdri. JUNAENAH dan diketahui oleh Sdr. TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 31. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jual Beli Nomor : 473/020/DS2007/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020; 32. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Menghadap tanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI selaku pihak Pertama, Sdr. Ir. H. SRI BUDI PRIHASTO, M.M. dan Sdr. TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 33. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Benda diatasnya pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Desa Negara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten tanggal 02 Desember 2020; 34. 2 (dua) lembar Formulir isian inventarisasi dan identifikasi pelaksaan pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan tanggal 02 Desember 2020; 35. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan; 36. 19 (sembilan belas) lembar Surat tanda terima setoran (STTS) Bank BJB Kas Ahmad Yani; 37. 1 (satu) lembar bukti setor pajak tanggal cetak 13 Oktober 2020 38. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Beda Nama Nomor : 594.4/084/DS-2007/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 39. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Beda Luas tanggal 14 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 40. 1 (satu) lembar berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tanggal 07 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI dan H. SRI BUDI PRIHASTO, M.M.; 41. 1 (satu) lembar berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tanggal 07 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI dan H. SRI BUDI PRIHASTO, M.M.; 42. 1 (satu) lembar berita acara kesepakatan tanggal 01 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI selaku pihak yang berhak, Sdr. Ir. YANI SETYAMAULIDA selaku Ketua Tim Persiapan; 43. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 12 April 2021 sebesar Rp.1.097.632.000,- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran benlanja pegadaan tanah Tahap II untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Keg. Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan (luncuran 2020); 44. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0052/DLH/SPM-LS-LUNCURAN/2.11.11.2.01.05/IV/2021 tanggal 08 April 2021 sebesar Rp.1.097.632.000,- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran benlanja pegadaan tanah Tahap II untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Keg. Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan; 45. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran lahan (Tahap II) SPA Zona Selatan Blok Jalan Sekolahan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang a.n. AJALI sertifikat tanah luas 2.561 m2 NIB 01568 No. SPPT.36.04.060.019.002.0025.0 46. 1 (satu) lembar nota dinas dari Kasie Sarana dan Prasarana (selaku PPTK) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang (selaku PA) bulan April 2021 perihal permohonan pembayaran pengadaan tanah tahap II untuk [embangunan SPA Zona Selatan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang; 47. 1 (satu) lembar bukti pembayaran (Tahap II) ganti kerugian pemilik lahan Station Peralihan Antara (SPA) (Luncuran 2020) Zona Selatan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Program pelayanan pengelolaan persampahan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyedia sarana dan prasarana pengelolaan persampahan kode rekening 2.11.11.2.01.05.5.2.01.03.0005 bulan April 2021; 48. 1 (satu) lembar buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang kode rekening 2.11.11.2.01.05.5.2.01.03.0005 bulan April 2021 sebesar Rp.1.097.632.000,- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran lahan (luncuran 2020); 49. 1 (satu) lembar surat perintah dari Pengguna Anggaran untuk Bendahara Pengeluaran bulan April 2021 untuk pembayaran lahan tahap II pengadaan tanah pengadaan SPA Zona Selatan Desa Nagara Padang Kec. Petir Kab. Serang sebesar Rp.1.097.632.000,- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah); 50. 1 (satu) lembar Daftar Rencana Pengajuan Dana (LS) bulan April 2021 sebesar Rp.1.097.632.000,- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. ISQAL YASIN, S.AP. selaku PPTK; 51. 1 (satu) lembar buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang kode rekening 2.11.11.2.01.05.5.2.01.03.0005 bulan April 2021 sebesar Rp.1.097.632.000,- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran lahan (luncuran 2020); 52. 1 (satu) lembar foto copy legalisir kartu NPWP TOTON EFENDI; 53. 1 (satu) bundel Surat Pelepasan Hak (SPH) Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Tahun 2020; 54. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Draft Resume Penilaian dari Aditya Iskandar dan Rekan selaku Kantor Jasa Penilai Publik No. Izin : 2.08.0003 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang perihal tujuan penilaian pengadaan lahan untuk Station Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan tanggal 12 November 2020; 55. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pelepasan Hak Nomor : 21/BA.PH/36.04.500-12/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020; 56 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor : 21/BA.PGK/36.04.500-12/ /2020 tanggal 21 Desember 2020; 57. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Siap Jual tanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani Sdr. AJALI selaku pemilik lahan; 58. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa tanggal 02 Desember yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI; 59. 1 (satu) bundel foto copy legalisir sertipikat Hak Milik No. 01890 Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten; 60. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kepala Desa Negara Padang Nomor : 473/018/Ds2007/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020 tentang Surat Keterangan Kepemilikan Tanah; 61. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 02 Desember yang ditandatangani oleh TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 62. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Peta Bidang Tanah Nomor : 4559/2020 tanggal 27 November 2020; 63. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Terima Luas Nomor : 473/0189/DS2007/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020; 64. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Persetujuan tanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdri. JUNAENAH dan diketahui oleh Sdr. TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 65. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Jual Beli Nomor : 473/020/DS2007/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020; 66. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa Menghadap tanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI selaku pihak Pertama, Sdr. Ir. H. SRI BUDI PRIHASTO, M.M. dan Sdr. TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 67. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Benda diatasnya pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Desa Negara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten tanggal 02 Desember 2020; 68. 2 (dua) lembar Formulir isian inventarisasi dan identifikasi pelaksaan pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan tanggal 02 Desember 2020; 69. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan; 70. 19 (sembilan belas) lembar foto copy legalisir Surat tanda terima setoran (STTS) Bank BJB Kas Ahmad Yani; 71. 1 (satu) lembar foto copy legalisir bukti setor pajak tanggal cetak 13 Oktober 2020; 72. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Beda Nama Nomor : 594.4/084/DS-2007/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 73. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Beda Luas tanggal 14 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. TOTON EFENDI selaku Kepala Desa Negara Padang; 74. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tanggal 07 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI dan H. SRI BUDI PRIHASTO, M.M.; 75. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tanggal 07 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI dan H. SRI BUDI PRIHASTO, M.M.; 76. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara kesepakatan tanggal 01 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. AJALI selaku pihak yang berhak, Sdr. Ir. YANI SETYAMAULIDA selaku Ketua Tim Persiapan. 77. Uang tunai sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 78. 1 (satu) lembar Asli Kartu Disposisi dengan No. 387, Index 850, tanggal 10 Agustus 2020, perihal : Draft SK Bupati Pembentukan Tim Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru Kec. Petir, Tanggal Surat : 18 Mei 2020, No. Surat : 800/1155/DLH/2020, Asal Surat : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang berikut 1 (satu) lembar tindasannya; 79. 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pengantar Nomor : 800/1155/DLH/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang (Ir. H. SRI BUDI PRIHASTO, M.M.), yang ditujukan kepada Bapak Sekda Kab. Serang Cq. Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Serang; 80. 5 (lima) lembar Asli dokumen Draft SK Bupati Pembentukan Tim Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru Kec. Petir dan Zona Barat Desa wanayasa Kec. Kramatwatu Kab. Serang Tahun 2020; 81. 1 (satu) lembar Asli dokumen Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Serang, Kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Serang, Nomor : 593/382-org/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Organisasi (Dra. PARIDA, M.Si); 82. 1 (satu) lembar Copy tindasan warna merah Kartu Surat Keluar No. Urut 593/Kep.606-Huk.DLH/2020, isi ringkas : Pembentukan Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru Kec. Petir dan Zona Barat Desa wanayasa Kec. Kramatwatu Kab. Serang Tahun 2020; 83. 5 (lima) lembar Asli dokumen Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Pembentukan Tim Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru Kec. Petir dan Zona Barat Desa wanayasa Kec. Kramatwatu Kab. Serang Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Serang (RATU TATU CHASANAH). 84. 1 (satu) bundel Foto Kopi yang telah dilegalisir Petikan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 821.2/Kep.647-Huk.BKD/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan / Pemindahan / Pengukuhan Dalam Jabatan Struktural (pengangkatan Sdr. Ir. H. SRI BUDI PRIHASTO, MM sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang); 85. 1 (satu) bundel Foto Kopi yang telah Legalisir Petikan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 821.2/Kep.300-Huk.BKPSDM/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pengangkatan / Ahli Tugas Dalam Jabatan Adminstrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang (Pengangkatan Sdr. TOTO MUJIANTO, SH., M.Si sebagai Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hiudp Kabupaten Serang); 86. 1 (satu) bundel Foto Kopi yang telah Legalisir Petikan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 821/Kep.569-Huk.BKPSDM/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang (Pengangkatan Sdr. Ir. ASEP HERDIANA, MM sebagai Camat Petir Kabupaten Serang); 87. 1 (satu) bundel Foto Kopi yang telah Legalisir Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep-77-Huk/2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang Pengesahan dan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang (Pengesahan Sdr. TOTON EPENDI sebagai Kepala Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang) 88. 1 (satu) lembar Asli (rangkap/tindasan ke 3) SP2D nomor : 16762/DLH/SP2D-LS/XII/2020 tanggal 28-12-2020 pembayaran sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA 5410190062 atas nama TOTON EFENDI; 89. 1 (satu) lembar Asli (rangkap/tindasan ke 3) SP2D nomor : 02133/DLH/SP2D-LS/Luncuran/IV/2021 tanggal 12-04-2021 pembayaran sejumlah Rp. 1.097.623.000,- (satu miyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank BCA 5410190062 atas nama TOTON EFENDI. 90. 5 (lima) lembar fotocopy dokumen SK Bupati Serang Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Pembentukan Tim Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru Kec. Petir dan Zona Barat Desa Wanayasa Kec. Kramatwatu Kab. Serang Tahun 2020 yang terdapat coretan pada halaman 1,2, dan 4. 91. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil di Provinsi Banten tanggal 19 Maret 2018; 92. 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen (Sdr. TOTO MUJIANTO, S.H., M.Si) dengan PT. ARMUDI PRADANA KONSULTAN (Sdr. SUAEB), Nomor SPK : 760/10.02/SPK/PA/PP/KS/DLH/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Nilai sebesar Rp. 62.650.000,- (enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Lahan untuk Station Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan; 93. 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Akhir Perencanaan Pengadaan Lahan Untuk Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Tahun 2020; 94. 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen (Sdr. TOTO MUJIANTO, S.H., M.Si) dengan PT. MAJARI PUTRA KONSULTAN (Sdr. RUDI JAYADI, S.T.), Nomor SPK : 760/10.01/SPK/PPK/PP/KS/DLH/2020 tanggal 25 September 2020, Nilai sebesar Rp. 67.644.000,- (enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah), Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Revisi Study Kelayakan Penetapan Calon Lokasi Station Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan; 95. 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Akhir Revisi Study Kelayakan Penetapan Calon Lokasi Station Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Tahun 2020; 96. 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen (Sdr. TOTO MUJIANTO, S.H., M.Si) dengan KJPP ADITYA ISKANDAR DAN REKAN (Sdr. RUDI HENDRA PURNAMA S), Nomor SPK : 760/10.03/SPK/PPK/PP/DLH/2020 tanggal 5 November 2020, Nilai sebesar Rp. 73.617.000,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah), Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultasi Tim Penilai (Apraisal) Pengadaan Lahan Untuk Station Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan; 97. 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Station Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan No. Laporan : 00860/2.0003-01/PI/11/0293/1/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020; 98. 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuann Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Belanja Langsung Nomor DPPA SKPD : 1.2.05.1.2.05.01.004.5.2; 99. 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuann Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Belanja Langsung Nomor :DPPA /A.2/2.11.1.04.0.00.01.00/001/2021. 100. 1 (satu) bundel Akta Jual Beli Asli Nomor : 81/2020 tanggal 24 September 2020 yang ditandatangani oleh pihak pertama (AJALI), pihak kedua (WENI), Persetujuan Istri Pihak Pertama (JUNAENAH), Saksi (Kepala Desa Nagara Padang/TOTON EFENDI), Saksi (Skretaris Desa Nagara Padang (DIKI NUROHMAN) dan Camat/PPAT Sementara Kecamatan Petir (Ir. ASEP HERDIANA, M.M.). (seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa TOTO MUJIANTO, SH, M.Si bin H. MUKSIN) 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Statistik11618