- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat (in casu PT Mandom Indonesia Tbk) adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Tergugat I (in casu Shella Wulansari) telah ingkar/cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat (in casu PT Mandom Indonesia Tbk);
- Menyatakan Tergugat I (in casu Shella Wulansari) secara sah berkewajiban untuk membayar kepada Penggugat (in casu PT Mandom Indonesia Tbk) sejumlah Rp543.474.492,00 (lima ratus empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat I (in casu Shella Wulansari) untuk segera dan tanpa ditunda-tunda membayarkan setiap dan semua kewajiban pembayaran Tergugat I (in casu Shella Wulansari) kepada Penggugat (in casu PT Mandom Indonesia Tbk) yaitu sejumlah Rp543.474.492,00 (lima ratus empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua Rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat I (in casu Shella Wulansari) dan Tergugat II (in casu Ibnu Arifin) untuk tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Bandung ini;
- Menolak yang lain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dR untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I/Penggugat dR untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu Rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 399/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 399/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dalyusra, Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 628 PK/Pdt/2024
Kasasi : 993 K/Pdt/2023
Pertama : 399/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik616158