- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Para Terguggat untuk seluruhnya;
Putusan PN SENGETI Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Snt |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Septriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Risanty, Br Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Sri Wahyuni Nawas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah seluas 48.990 M2 (empat puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 176 tanggal 28 September 2016 atas nama Wiyanto, yang terletak di RT. 04 Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi, dengan batas?batas sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Umum atau Sertifikat Hak Milik atas nama Budiyanto; -Sebelah Selatan berbatasan dengan lahan Deby Citra/Hariyanto; -Sebelah Timur berbatasan dengan lahan Novianto/Hariyanto; -Sebelah Barat berbatasan dengan lahan Deby Citra/Hariyanto; 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 176 tanggal 28 September 2016 atas nama Wiyanto seluas 48.990 M2 (empat puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di RT. 04 Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi, sah dan mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat atau siapa saja yang mengaku Ahli Waris Kemas Ngebi Wiratana yang menguasai, menduduki dan mendirikan pondok atau tenda diatas tanah hak milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mengaku ahli waris Kemas Ngebi Wiratana atau orang lain yang tidak berhak untuk membongkar pondok/tenda dan mengosongkan lahan hak milik Penggugat tanpa syarat apapun juga; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangswom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.112.000,00 (tiga juta seratus dua belas ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2022/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2022/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 99/PDT/2022/PT JMB
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PN Snt
Statistik19836