Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 67-K/PM.III-17/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 67-K/PM.III-17/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk I Gede Made Suryawan |
Hakim Anggota | Mayor Chk Patta Imang, Mayor Laut H Ruslan |
Panitera | Letda Chk Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU: JASRUN, LETTU INF NRP 21980287770578 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA : PENIPUAN. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA PENJARA : SELAMA 6 (ENAM) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA ATAU MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN HABIS. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA SURAT 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENGEMBALIAN UANG SEJUMLAH RP 17.000.000,00 (TUJUH BELAS JUTA RUPIAH), TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: JASRUN, Lettu Inf NRP 21980287770578 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama : ?Penipuan??.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan habis.3. Menetapkan barang bukti berupa surat 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang sejumlah Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67-K/PM.III-17/AD/VII/2022
Statistik13911