Putusan PT JAKARTA Nomor 233/PDT/2008/PT DKI |
|
Nomor | 233/PDT/2008/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PPAT |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 27 Mei 2008 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Soeparno |
Hakim Anggota | Brputu Supadmi, Ny. Hj. Miswari Ismijati |
Panitera | Hj. Sukmawati Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; ----------------------------------------------------------------------------------------- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 267/PDT.G/2006/PN.JKT.PST TANGGAL 7 JUNI 2007 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ---------------------------- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 300,000 ( TIGA RATUS RIBU RUPIAH ) ; ------ |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat Nomor 267/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juni 2007 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------- Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 300,000 ( tiga ratus ribu rupiah ) ; ------ |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2008 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 233/PDT/2008/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 233/PDT/2008/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 680 PK/Pdt/2014
Banding : 233/ Pdt/2008/PT.DKI
Statistik7621