- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI DAN KUASA HUKUM PEMBANDING II SEMULA TERGUAT II ; ------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR 237/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; -----------
- MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; ------------
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA ; ---------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; ---------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI UNTUK SEBAGIAN ; ---------------
- MENYATAKAN BIDANG TANAH SELUAS 11.411 M2 YANG TERKENA PROYEK BANJIR KANAL TIMUR SESUAI DATA INVENTARISASI PETA 65 MERUPAKAN BAGIAN DARI TANAH GIRIK C. 4908 26A SI ATAS NAMA H. MARDANI (ALMARHUM) ; -----------------------------------------
- MENYATAKAN PENGGUGAT REKONPENSI ADALAH PEMILIK SAH DARI BIDANG TANAH SELUAS 11.411 M2 YANG TERKENA PROYEK BANJIR KANAL TIMUR KARENANYA PENGGUGAT REKONPESI ADALAH SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK MENERIMA UANG GANTI RUGI SEBESAR RP. 10.089.831.600,- (SEPULUH MILYAR DELAPAN PULUH SEMBILAN JUGA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS RUPIAH) YANG DITITIPKAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR SESUAI DENGAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR : 392/PDT.P/2008/PN.JKT.TIM TANGGAL 17 DESEMBER 2008 ; -------------
- MEMERINTAHKAN KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI UANG GANTI RUGI SEBESAR RP. 10.089.831.600,- (SEPULUH MILYAR DELAPAN PULUH SEMBILAN JUGA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS RUPIAH) YANG DITITIPKAN KEPALA DINAS PEKERJAANN UMUM PROV. DKI JAKARTA DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR SESUAI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 392/PDT.P/2008/PN.JKT.TIM TANGGAL 17 DESEMBER 2008 ; -
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI YANG SELEBIHNYA ; -----------------------
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan kuasa hukum pembanding II semula terguat II ; ------
- Membatalkan putusan pengadilan negeri jakarta timur 237/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Februari 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------
- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ; ------------
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ; ---------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------
- Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat I konpensi untuk sebagian ; ---------------
- Menyatakan bidang tanah seluas 11.411 M2 yang terkena proyek banjir kanal timur sesuai data inventarisasi peta 65 merupakan bagian dari tanah Girik C. 4908 26a SI atas nama H. Mardani (Almarhum) ; -----------------------------------------
- Menyatakan penggugat rekonpensi adalah pemilik sah dari bidang tanah seluas 11.411 M2 yang terkena proyek banjir kanal timur karenanya penggugat rekonpesi adalah satu-satunya pihak yang berhak menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 10.089.831.600,- (sepuluh milyar delapan puluh sembilan juga delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang dititipkan kepala dinas pekerjaan umum provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur : 392/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Tim tanggal 17 Desember 2008 ; -------------
- Memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyerahkan kepada Penggugat rekonpensi uang ganti rugi sebesar Rp. 10.089.831.600,- (sepuluh milyar delapan puluh sembilan juga delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang dititipkan kepala dinas Pekerjaann Umum Prov. DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 392/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Tim tanggal 17 Desember 2008 ; -
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi yang selebihnya ; -----------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PDT/2013/PT DKI |
|
Nomor | 37/PDT/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | H. Saparuddin Hasibuan, Brh. Mochamad Hatta |
Panitera | H. Rio Kumitias Ambarsakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : TENTANG PROVISI : TENTANG EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; ----------------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : TENTANG PROVISI : TENTANG EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT/2013/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 37/PDT/2013/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2695 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 234 PK/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 631 PK/Pdt/2022
Banding : 37/PDT/2013/PT DKI
Statistik6516