- Menyatakan Terdakwa Erpina Haidari alias Pina tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perzinahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menyatakan barang bukti dan bukti surat berupa :
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A5 2020 berwarna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO V 2020 berwarna hitam;
- Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Olan Adipu tertanggal 26 Juni 2022 tentang berita di media Online newsnesia.id;
- Fotokopi Surat Pernyataan penarikan aduan atas nama Olan Adipu dan kronologi penarikan aduan di Polres Boalemo tanggal 22 Agustus 2022;
- Fotokopi berita di media Online newsnesia.id;
- Fotokopi Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi nomor LP/166/XII/2021/SPKT.Polres Boalemo/Polda Gorontalo tertanggal 26 Juni 2022 dilengkapi dengan Surat Kesepakatan Bersama atas nama Olan Adipu, Anton Naki dan Erpina Haidari tertanggal 26 Juni 2022;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN TILAMUTA Nomor 19/Pid.B/2022/PN Tmt |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Masitawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Bangkit Kushartinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Faruk Male |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Rizal Su?u; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2022/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2022/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2022/PN Tmt
Statistik10440