Putusan PT JAKARTA Nomor 226/PDT/2013/PT DKI |
|
Nomor | 226/PDT/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Achmad Sobari |
Hakim Anggota | H. Syafrullah Sumar, Brh. Sutoto Hadi |
Panitera | Dewi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT INTERVENSI TERSEBUT ; ---- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, NOMOR : 567/PDT.G/2010/PN.JKT.PST TANGGAL 06 SEPTEMBER 2012, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ---------------------------------- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; ---------------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Intervensi tersebut ; ---- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 567/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 06 September 2012, yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 567/PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Kasasi : 2381 K/Pdt/2014
Banding : 226/PDT/2013/PT DKI
Statistik817