- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 208/PID.SUS/ 2022/PN SKT TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUS PRAMONO ALIAS KERO ANAK DARI HADI SUMARNO (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;3. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 208/PID.SUS/ 2022/PN SKT TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 208/Pid.Sus/ 2022/PN Skt tanggal 2 November 2022 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Agus Pramono Alias Kero Anak Dari Hadi Sumarno (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 208/Pid.Sus/ 2022/PN Skt tanggal 2 November 2022 selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 569/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 569/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hadi Siswoyo |
Hakim Anggota | Rusmawati, Brmaryana |
Panitera | Rosyan Triyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 569/Pid.Sus/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 569/Pid.Sus/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1338 K/Pid.Sus/2023
Banding : 569/Pid.Sus/2022/PT SMG
Statistik2912