- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ; --------------------
- MEMUTUSKAN, MENYATAKAN BAHWA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NO.0234/PDT.P/2011/PA.JS TANGGAL 19 JANUARI 2012, PARA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM DRS. MOERDIONO BIN SUKADJI SOEKOMIHARDJO ; ----------------------------------------------
- MEMUTUSKAN, MENYATAKAN BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH YANG BERHAK SATU-SATUNYA ATAS HARTA PENINGGALAN ALMARHUM DRS MOERDIONO BIN SUKADJI SOEKAOMIHARDJO BERUPA SEBIDANG TANAH ATAS NAMA DRS MOERDIONO, SETEMPAT DIKENAL DENGAN ALAMAT JL. SRIWIJAYA NO.23 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN ; ----------------------------------------------------------------------------
- MEMUTUSKAN, MENYATAKAN BAHWA ATAS PERMINTAAN ALMARHUM DRS MOERDIONO (SEMASA HIDUPNYA) TERGUGAT TELAH MENGURUS DITERBITKANNYA SERTIFIKAT BARU ATAS TANAH MILIK DRS. MOERDIONO, SETEMPAT DIKENAL DENGAN ALAMAT JALAN SRIWIJAYA NO.23 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA SELATAN KARENA SERTIFIKAT YANG LAMA HILANG DAN JUGA MENGURUS PENINGKATAN STATUS HAK ATAS TANAH DIMAKSUD ; ---------
- MEMUTUSKAN, MENYATAKAN BAHWA OLEH KARENA PENGURUSAN SERTIFIKAT ATAS TANAH MILIK DRS. MOERDIONO, SETEMPAT DIKENAL DENGAN ALAMAT JALAN SRIWIJAYA NO.23 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN, DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA SELATAN TELAH SELESAI DILAKUKAN OLEH TERGUGAT , DAN SERTIFIKAT TANAH DIMAKSUD TELAH BERADA DITANGAN TERGUGAT, MAKA TERGUGAT WAJIB UNTUK MENYERAHKAN SERTIFIKAT TANAH DIMAKSUD KEPADA PARA PENGGUGAT SELAKU YANG BERHAK ; --------------------------------------------------------
- MEMUTUSKAN, MENYATAKAN BAHWA PARA PENGGUGAT WAJIB UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERGUGAT HONORARIUM NOTARIS (TERGUGAT ) DALAM MELAKUKAN PENGURUSAN/PENGGANTIAN SERTIFIKAT DI BPN JAKARTA SELATAN ATAS SERTIFIKAT YANG HILANG TERSEBUT DAN PENGURUSAN PENINGKATAN STATUS HAK ATAS TANAH, TERMASUK BIAYA RESMI DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA SELATAN, TERKAIT DENGAN PENGURUSAN SERTIFIKAT SETEMPAT DIKENAL DENGAN ALAMAT JALAN SRIWIJAYA NO.23 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN SEJUMLAH RP.2.000.000.000,- ( DUA MILYAR RUPIAH ) ; --------------------------------------------
- MEMUTUSKAN, MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SERTIFIKAT TANAH ATAS NAMA DRS. MOERDIONO, SETEMPAT DIKENAL DENGAN ALAMAT JALAN SRIWIJAYA NO.23 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN KEPADA PARA PENGGUGAT SELAMBAT-LAMBATNYA 8 (DELAPAN ) HARI KELENDER SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN ; -----------------------------------------------------------------------------------
- MEMUTUSKAN, MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERGUGAT HONORARIUM NOTARIS (TERGUGAT ) DALAM MELAKUKAN PENGURUSAN/PENGGANTIAN SERTIFIKAT DI BPN JAKARTA SELATAN ATAS SERTIFIKAT YANG HILANG SEKALIGUS UNTUK MENGURUS PENINGKATAN STATUS HAK ATAS TANAH TERSEBUT TERMASUK BIAYA RESMI DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA SELATAN, TERKAIT DENGAN PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH DALAM PERKARA AQUO ,SETEMPAT DIKENAL DENGAN ALAMAT JALAN SRIWIJAYA NO.23 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN SEJUMLAH RP.2.000.000.000,- ( DUA MILYAR RUPIAH ) ; --
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT YANG SELEBIHNYA ; ----------------------------
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian ; --------------------
- Memutuskan, menyatakan bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.0234/Pdt.P/2011/PA.JS tanggal 19 Januari 2012, Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Drs. Moerdiono bin Sukadji Soekomihardjo ; ----------------------------------------------
- Memutuskan, menyatakan bahwa Para Penggugat adalah yang berhak satu-satunya atas harta peninggalan Almarhum Drs Moerdiono bin Sukadji Soekaomihardjo berupa sebidang tanah atas nama Drs Moerdiono, setempat dikenal dengan alamat Jl. Sriwijaya No.23 Kebayoran Baru Jakarta Selatan ; ----------------------------------------------------------------------------
- Memutuskan, menyatakan bahwa atas permintaan Almarhum Drs Moerdiono (semasa hidupnya) Tergugat telah mengurus diterbitkannya sertifikat baru atas tanah milik Drs. Moerdiono, setempat dikenal dengan alamat Jalan Sriwijaya No.23 Kebayoran Baru Jakarta Selatan di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan karena sertifikat yang lama hilang dan juga mengurus peningkatan status hak atas tanah dimaksud ; ---------
- Memutuskan, menyatakan bahwa oleh karena Pengurusan sertifikat atas tanah milik Drs. Moerdiono, setempat dikenal dengan alamat Jalan Sriwijaya No.23 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan telah selesai dilakukan oleh Tergugat , dan sertifikat tanah dimaksud telah berada ditangan Tergugat, maka Tergugat wajib untuk menyerahkan sertifikat tanah dimaksud kepada Para Penggugat selaku yang berhak ; --------------------------------------------------------
- Memutuskan, menyatakan bahwa Para Penggugat wajib untuk membayar kepada Tergugat honorarium Notaris (Tergugat ) dalam melakukan pengurusan/penggantian sertifikat di BPN Jakarta Selatan atas sertifikat yang hilang tersebut dan pengurusan peningkatan status hak atas tanah, termasuk biaya resmi di Kantor badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan, terkait dengan pengurusan sertifikat setempat dikenal dengan alamat Jalan Sriwijaya No.23 Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejumlah Rp.2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) ; --------------------------------------------
- Memutuskan, menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat tanah atas nama Drs. Moerdiono, setempat dikenal dengan alamat Jalan Sriwijaya No.23 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada Para Penggugat selambat-lambatnya 8 (delapan ) hari kelender setelah putusan ini diucapkan ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Memutuskan, menghukum Para Penggugat untuk membayar kepada Tergugat honorarium Notaris (Tergugat ) dalam melakukan pengurusan/penggantian sertifikat di BPN Jakarta Selatan atas sertifikat yang hilang sekaligus untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah tersebut termasuk biaya resmi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan, terkait dengan pengurusan sertifikat tanah dalam perkara aquo ,setempat dikenal dengan alamat Jalan Sriwijaya No.23 Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejumlah Rp.2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) ; --
- Menolak gugatan Para Penggugat yang selebihnya ; ----------------------------
- Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 329/PDT/2013/PT DKI |
|
Nomor | 329/PDT/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, Brh. Mochamad Hatta |
Panitera | Hj. Sukmawati Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------------ - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 414/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL . TANGGAL 21 MARET 2013 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;--------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------- - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;-------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ;------------------------------------------------------------------------ - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 414/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel . tanggal 21 Maret 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------- - Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 329/PDT/2013/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 329/PDT/2013/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2082 K/Pdt/2014
Lainnya : 329/PDT/2013/PT.DKI.