- Menyatakan TerdakwaTeguh Kristiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaTeguh Kristiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama13 (tiga belas) tahundan denda sebesarRp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp8.198.314.987,00 (delapan milyar seratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah)dan terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 452 M2besertaSertifikatHak Milik No. 2520 An. Teguh Kristiono, Luhur Mega Hapsari dan Mahening Dyah Luhur Rahmadewi yang terletakdi DesaKarangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,ProvinsiJawa Tengah;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 835 M2beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 643An. Teguh Kristiono yang terletak di Desa Bangkle, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 350 M2 beserta Sertifikat Hak Milik No. 1437An Teguh Kristiono yang terletak di Desa Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 90 M2beserta Sertifikat Hak Milik No. 4530 An. Teguh Kristiono yang terletak di Desa Batursari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
- Sebidang tanah seluas 1.653 M2 besertaHak Milik No. 01988 An. Teguh Kristiono, yang terletakdi Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, ProvinsiJawa Tengah;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 1220 M2 beserta Sertifikat Hak Milik No. 125 an. Siti Ngaisah yang terletak di Desa Sendangharjo KecamatanBlora, Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah;
- Sebidang tanah dan seluas 2045 M2beserta Sertifikat Hak Milik No. 1123 an. Suyanto yang terletakdi Desa Sendangharjo Kecamatan Blora, Kabupaten Blora ProvinsiJawa Tengah.
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Th Sri Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupiuntukmembayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5.Menetapkan Terdakwa tetap di tahan. 6.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bundel legalisir SK Direksi PT BPD Jawa Tengah Nomor: 0313/HT.01.01/2011 tanggal 28 September 2011 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan. 7.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Statistik17552